Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, merupakan Lembaga Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Profesi yang pembentukannya dipersiapkan oleh Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa. LSP UST merupakan badan usaha yang legal yang dibentuk melalui Surat Keputusan Rektor UST Nomor: 79/UST/Kep/Rek/X/2014 di Yogyakarta tanggal 3 Oktober 2014 yang di dalam kepengurusannya terdiri dari Dewan Pengarah dan pengelola. LSP UST beroperasi dalam skema sertifikasi sesuai ruang lingkup lisensi yang diberikan oleh BNSP. Ruang lingkup lisensi mengacu kepada sektor atau profesi. Ruang Lingkup LSP UST meliputi domain Pertanian, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dan Desain Kemasan Industri Kecil dan Menengah. Saat ini LSP UST memiliki 5 (lima) skema yaitu;
Fungsi Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (LSP UST) salah satunya adalah melaksanakan sertifikasi mahasiswa/alumni di UST melalui pelaksanaan uji kompetensi. Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi secara tertulis, lisan, praktik, pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan