-
-
KONSULTAN SPESIALIS KEMASAN PRODUK
INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM)

Pentingnya standar kompetensi dalam pemberian konsultasi khususnya spesialis deain kemasan produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) dijelaskan pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 423 Tahun 2014. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, dalam rangka pembinaan dan pengembangan dalam bidang Industri diperlukan konsultan industri yang memiliki ketrampilan teknis, administrasi, dan manajerial yang sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia. Kompetensi ini juga merupakan salah satu hal yang harus dipersiapkan untuk menyongsong MEA yang salah satunya adalah aliran produk yang bebas, produk-produk sejenis dari negara-negara ASEAN akan mempengaruhi pangsa produk IKM, sehingga diperlukan kesiapan pelaku IKM. Salah satu kompetensi dalam konsultasi produk IKM yang harus dipersiapkan adalah kemasan produk IKM. Oleh karena itu, untuk menghadapi persaingan tersebut maka diperlukan jasa Konsultan Spesialis Kemasan Produk IKM yang dapat memberikan bimbingan dan jasa konsultasi kepada pelaku IKM dalam penggunaan kemasan yang aman dan menarik ditinjau dari bentuk, warna, dan bahan yang digunakan.

Usaha Industri Kecil dan Menengah telah menjadi lahan kehidupan sebagian masyarakat karena menyediakan lapangan usaha, menyediakan lapangan kerja dan mendatangkan pendapatan bagi masyarakat. Usaha ini juga telah menimbulkan dampak multiplier terhadap perekonomian lokal dan nasional serta menghemat devisa negara. Skema ini ditetapkan dengan tuuan untuk digunakan sebagai acuan dalam sertifikasi kompetensi untuk bidang jasa konsultan spesialis kemasan produk IKM. Unit kompetensi yang terdapat pada skema ini berkaitan dengan persyaratan kompetensi yang diperlukan dalam memberikan konsultansi kepada perusahaan IKM dalam membuat kemasan untuk produk IKM yang dihasilkan.

Sertifikasi kompetensi merupakan salah satu unsur untuk memenuhi regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Sertifikasi kompetensi merupakan faktor pendukung standar kompetensi lulusan yang memuat kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan. Skema sertifikasi bidang Konsultan Spesialis Kemasan Produk IKM merupakan kompetensi khusus yang dibutuhkan untuk menunjang profil lulusan mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa.


Unit-unit :
1. Melakukan komunikasi dengan pihak IKM
2. Melakukan inventarisasi masalah pada IKM
3. Memberikan jasa konsultansi kepada pihak IKM
4. Melakukan evaluasi pelaksanaan konsultansi
5. Melakukan riset trend kemasan produk sesuai kebutuhan pasar
6. Merencanakan contoh jadi (mock up) desain kemasan produk IKM
7. Mengkoordinasikan pembentukan contoh jadi (mock up) desain kemasan produk IKM dengan pihak ketiga
8. Memantau penggunaan kemasan oleh IKM
9. Melakukan evaluasi pelaksanaan penggunaan kemasan produk oleh IKM
Social Media
Alamat
+62 (274) 562265
lsp@ustjogja.ac.id
Jl. Batikan UH-III/1043 Yogyakarta 55167
Logo Universitas & LSP
-
-
-
@2025 lspust Inc.