-
-
PENGENDALIAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN (POPT)
Mengingat bahwa untuk menghasilkan produk pertanian dan pangan yang bermutu, aman dikonsumsi, harga bersaing dan akrab lingkungan perlu ada kegiatan perlindungan tanaman dari gangguan OPT sebagai bagian integral persyaratan perdagangan antar negara produk pangan dan pertanian yang akan menjadi perhatian dari
pemerintah dan pelaku bisnis. Perlindungan tanaman harus dikelola secara profesional, komprehensif dan terpadu dengan mengikut sertakan semua pemangku kepentingan. Salah satu ujung tombak perlindungan tanaman di Indonesia adalah Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT).

Di dalam melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan diperlukan kompetensi bagi orang yang mengerjakannya. Oleh karena itu, untuk memastikan kompetensi pada pekerjaan ini diperlukan sertifikasi kompetensi kerja. Pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi kompetensi kerja dilakukan sebagai pemenuhan Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dan Pasal 44 undang-undang Nomor 12 tahun 2012, bahwa setiap lulusan peserta didik selain ijazah harus diberikan sertifikat kompetensi.


Unit-unit :
1. Mengorganisasikan Pekerjaan
2. Melakukan komunikasi Dialogis
3. Membangun Jejaring Kerja
4. Mengorganisasikan Masyarakat
5. Mengembangkan Pestisida Nabati
6. Mengumpulkan Spesimen
7. Membuat koleksi OPT/OPTK
8. Membuat bahan informasi dan visualisasi OPT/OPTK
9. Mengeksplorasi Agens Hayati
10. Mengembangkan Formulasi Agens Hayati
11. Mengembangkan Biospestisida
12. Mengidentifikasi Nematoda
13. Mengidentifikasi Serangga
14. Mengidentifikasi Gulma
Social Media
Alamat
+62 (274) 562265
lsp@ustjogja.ac.id
Jl. Batikan UH-III/1043 Yogyakarta 55167
Logo Universitas & LSP
-
-
-
@2025 lspust Inc.