Mengingat pentingnya penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang wajib diterapkan di perusahaan, maka diperlukan tenaga kerja yang kompeten di bidang tersebut. Dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompeten perlu disiapkan tenaga kerja yang tersertifikasi kompetensi kerjanya. Pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi kompetensi kerja dilakukan sebagai pemenuhan Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dan Pasal 44 undang-undang Nomor 12 tahun 2012, bahwa setiap lulusan peserta didik selain ijazah harus diberikan sertifikat kompetensi.
1. Membantu pemenuhan perundangan K3 dan prasyaratan lainnya
2. Membantu penyelesaian masalah K3 di tempat kerja
3. Partisipasi dalam proses konsultasi dan komunikasi K3
4. Memberikan kontribusi dalam penerapan sistem manajemen K3
5. Melaksanakan koordinasi dan pemeliharan sistem manajemen K3
6. Menerapkan prinsip manajemen risiko
7. Mengembangkan Pendekatan Sistematik dalam Mengelola K3 (SMK3)