Lembaga Sertifikasi Profesi UST merupakan Lembaga Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Profesi yang pembentukannya dipersiapkan oleh Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa. LSP UST merupakan badan usaha yang legal yang dibentuk melalui Surat Keputusan Rektor UST Nomor: 79/UST/Kep/Rek/X/2014 di Yogyakarta tanggal 3 Oktober 2014 yang di dalam kepengurusannya terdiri dari Dewan Pengarah dan pengelola. LSP UST beroperasi dalam skema sertifikasi sesuai ruang lingkup lisensi yang diberikan oleh BNSP. Ruang lingkup lisensi mengacu kepada sektor atau profesi. Ruang Lingkup LSP UST meliputi domain Pertanian, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dan Desain Kemasan Industri Kecil dan Menengah. Saat ini LSP UST memiliki 5 (lima) skema yaitu;
1. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
2. Konsultan Spesialis Kemasan Produk Industri Kecil dan Menengah.
3. Pengeloaan Perusahaan Pertanian
4. Pengendalian Organisme Penganggu Tumbuhan
5. Budidaya Tanaman Kedelai
Fungsi Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (LSP UST) salah satunya adalah melaksanakan sertifikasi mahasiswa/alumni di UST melalui pelaksanaan uji kompetensi. Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi secara tertulis, lisan, praktik, pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan.
Menjadi Lembaga sertifikasi Profesi yang profesional dalam mencetak personal/tenaga kerja yang kompeten, berintegritas, dapat diandalkan, beretika, dan bermoral untuk memuliakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Ajaran Tamansiswa.
Melaksanakan sertifikasi kompetensi secara objektif, transparan dan akuntabel.
Meningkatkan Sumber Daya Manusia (Asesor) melalui Pelatihan Asesor
Melaksanakan Kompetensi Personil Lembaga Sertifikasi Profesi UST melalui pelatihan dan peningkatan kompetensi masing-masing
Mengembangkan Skema Sertifikasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar
Mengembangkan Materi Uji Kompetensi yang disesuaikan dengan Skema Sertifikasi yang ada
Mengembangkan Teknologi Informasi dan Pengolahan Data Terintegrasi di Lembaga Sertifikasi UST
Memberikan pelayanan dengan melakukan pemeliharaan untuk menjaga kredibilitas sertifikasi profesi LSP UST.
Melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan atau sumber daya manusia sesuai ruang lingkup
Mewujudkan visi dan melaksanakan misi guna meningkatkan kualitas dan mengembangkan sumber daya manusia.
Membentuk kredibilitas profesi sektor pendidikan agar bermutu dan inovatif, serta bertanggungjawab dasar pengembangan karir yang profesional sesuai dengan kualitas kompetensinya.